Cara
Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan PPh untuk WP Kriteria PP
Nomor 46 Tahun 2013
Menindaklanjuti ketentuan pengenaan PPh yang bersifat final
sebesar 1% dari Peredaran Bruto bagi Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tidak
melebihi Rp 4,8 milyar setahun sesuai dengan ketentuan PP Nomor 46 Tahun 2013,
maka Direktur Jenderal Pajak mengeluarkan ketentuan mengenai tata cara
pengajuan permohonan untuk mendapatkan surat keterangan bebas (SKB) atas
pemotongan PPh. Ketentuan yang mengatur mengenai cara pengajuan permohonan SKB
adalah melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2013 tanggal
25 September 2013. Sebelumnya sudah ada aturan mengenai Peraturan Direktur
Jenderal Pajak yang mengatur tentang tata cara pengajuan permohonan untuk
mendapatkan SKB atas pemotongan PPh, yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak
Nomor PER-1/PJ/2011. Walaupun telah diterbitkan PER-32/PJ/2013 ini, bukan
berarti PER-1/PJ/2011 lantas dicabut, karena ketentuan tata cara pengajuan SKB
berdasarkan PER-32/PJ/2013 ini hanya berlaku untuk Wajib Pajak yang memenuhi
sebagai Wajib Pajak dengan Peredaran Bruto tertentu sebagaimana ketentuan PP
Nomor 46 Tahun 2013.
Berikut beberapa hal yang diatur dalam PER-32/PJ/2013 ini.
Cara Pengajuan SKB
(1)Mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, dengan syarat:
Berikut beberapa hal yang diatur dalam PER-32/PJ/2013 ini.
Cara Pengajuan SKB
(1)Mengajukan permohonan secara tertulis ke KPP tempat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh, dengan syarat:
- telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukan permohonan, untuk Wajib Pajak yang telah terdaftar pada Tahun Pajak sebelum Tahun Pajak diajukannya Surat Keterangan Bebas
- menyerahkan surat pernyataan yang menyatakan bahwa peredaran bruto usaha yang diterima atau diperoleh termasuk dalam kriteria untuk dikenai Pajak Penghasilan bersifat final disertai lampiran jumlah peredaran bruto setiap bulan sampai dengan bulan sebelum diajukannya Surat Keterangan Bebas, untuk Wajib Pajak yang terdaftar pada Tahun Pajak yang sama dengan Tahun Pajak saat diajukannya Surat Keterangan Bebas;
- menyerahkan dokumen-dokumen pendukung transaksi seperti Surat Perintah Kerja, Surat Keterangan Pemenang Lelang dari Instansi Pemerintah, atau dokumen pendukung sejenis lainnya.
- permohonan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak, atau dalam hal permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak harus dilampiri dengan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Undang-Undang KUP. (2)Permohonan ini harus diajukan untuk setiap jenis pemotongan pajak (PPh Pasal 21, Pasal 22, Pasal 22 impor dan/atau Pasal 23)
Jangka
waktu Proses SKB PPh
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap
5 (lima) hari sejak surat permohonan diterima lengkap










